Preparing You to be a Better Professional

IMG_1370.jpg

Apakah Keuangan Islam itu?

Keuangan Islam adalah jenis kegiatan pembiayaan yang harus mematuhi Syariah (Hukum Islam). Konsep ini juga dapat merujuk pada investasi yang diizinkan berdasarkan Syariah.

Praktik umum keuangan dan perbankan Islam muncul bersama dengan fondasi Islam. Namun, pembentukan keuangan Islam formal baru terjadi pada abad ke -20. Saat ini, sektor keuangan Islam tumbuh 15% -25% per tahun, sementara lembaga keuangan Islam mengelola lebih dari $ 2 triliun.

Perbedaan utama antara keuangan konvensional dan keuangan Islam adalah bahwa beberapa praktik dan prinsip yang digunakan dalam keuangan konvensional dilarang keras berdasarkan hukum Syariah .

Prinsip Keuangan Islam

Keuangan Islam sepenuhnya mematuhi hukum Syariah. Keuangan Islam kontemporer didasarkan pada sejumlah larangan yang tidak selalu ilegal di negara-negara di mana lembaga keuangan Islam beroperasi:

1. Membayar atau menagih bunga

Islam menganggap pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai praktik eksploitatif yang memihak pemberi pinjaman dengan mengorbankan peminjam. Menurut hukum Syariah, bunga adalah riba ( riba ), yang dilarang keras.

2. Berinvestasi dalam bisnis yang terlibat dalam kegiatan yang dilarang

Beberapa kegiatan, seperti memproduksi dan menjual alkohol atau babi, dilarang dalam Islam. Kegiatan tersebut dianggap haram atau terlarang. Karena itu, berinvestasi dalam aktivitas semacam itu juga dilarang.

3. Spekulasi ( maisir )

Syariah dengan tegas melarang segala bentuk spekulasi atau perjudian, yang disebut maisir . Dengan demikian, lembaga keuangan Islam tidak dapat terlibat dalam kontrak di mana kepemilikan barang tergantung pada peristiwa yang tidak pasti di masa depan.

4. Ketidakpastian dan risiko ( gharar)

Aturan keuangan Islam melarang partisipasi dalam kontrak dengan risiko dan / atau ketidakpastian yang berlebihan. Istilah gharar mengukur legitimasi risiko atau ketidakpastian dalam investasi. Gharar diamati dengan kontrak derivatif dan short-selling, yang dilarang dalam keuangan Islam.

Selain larangan di atas, keuangan Islam didasarkan pada dua prinsip penting lainnya:

Finalitas material dari transaksi: Setiap transaksi harus terkait dengan transaksi ekonomi mendasar yang sebenarnya.

Pembagian untung / rugi : Para pihak yang masuk ke dalam kontrak dalam keuangan Islam berbagi keuntungan / kerugian dan risiko yang terkait dengan transaksi. Tidak ada yang bisa mendapat manfaat dari transaksi lebih dari pihak lain.

Jenis-jenis Pengaturan Pembiayaan

Karena keuangan Islam didasarkan pada beberapa batasan dan prinsip yang tidak ada dalam perbankan konvensional, jenis pengaturan pembiayaan khusus dikembangkan untuk mematuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Kemitraan berbagi untung dan rugi ( mudarabah)

Mudarabah adalah perjanjian kemitraan pembagian untung-rugi di mana satu mitra (pemodal atau rab-ul mal ) memberikan modal kepada mitra lain (penyedia tenaga kerja atau mudarib ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan investasi modal. Keuntungan dibagi antara para pihak sesuai dengan rasio yang disepakati sebelumnya.

2. Usaha patungan bagi hasil dan kerugian ( musharakah)

Musharakah adalah bentuk usaha patungan di mana semua mitra menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian secara pro-rata. Jenis utama dari usaha patungan ini adalah:

Mengurangi kemitraan: Jenis usaha ini biasanya digunakan untuk memperoleh properti. Bank dan investor bersama-sama membeli sebuah properti. Selanjutnya, bank secara bertahap mentransfer porsi ekuitasnya di properti kepada investor dengan imbalan pembayaran.

Musharkah permanen : Jenis usaha patungan ini tidak memiliki tanggal akhir yang spesifik dan terus beroperasi selama para pihak yang bersepakat setuju untuk melanjutkan operasi. Umumnya, digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang.

3. Leasing (Ijarah)

Dalam jenis pengaturan pembiayaan ini, lessor (yang harus memiliki properti) menyewakan properti kepada lessee sebagai imbalan atas aliran pembayaran sewa dan pembelian, yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan properti kepada lessee.

Kendaraan Investasi

Karena banyaknya larangan yang ditetapkan oleh Syariah, banyak kendaraan investasi konvensional seperti obligasi, opsi, dan derivatif dilarang dalam keuangan Islam. Dua kendaraan investasi utama dalam keuangan Islam adalah:

1. Ekuitas

Syariah memungkinkan investasi dalam saham perusahaan. Namun, perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam, seperti meminjamkan bunga, perjudian, produksi alkohol atau babi. Keuangan Islam juga memungkinkan investasi ekuitas swasta.

2. Instrumen pendapatan tetap

Karena pinjaman dengan pembayaran bunga dilarang oleh Syariah, tidak ada obligasi konvensional dalam keuangan Islam. Namun, ada setara dengan obligasi yang disebut sukuk atau "obligasi yang sesuai syariah." Obligasi mewakili kepemilikan parsial dalam suatu aset, bukan kewajiban utang.

Keuangan Islam mengacu pada cara yang digunakan korporasi di dunia Muslim, termasuk bank yang menggunakan kurs EIBOR , dan lembaga pemberi pinjaman lainnya, mengumpulkan modal sesuai dengan Syariah , atau hukum Islam. Ini juga merujuk pada jenis investasi yang diizinkan berdasarkan bentuk hukum ini. Bentuk unik dari investasi yang bertanggung jawab secara sosial , Islam tidak membuat pemisahan antara spiritual dan sekuler, karenanya menjangkau ke dalam bidang masalah keuangan.

Gambaran Besar Perbankan Islam

Meskipun mereka telah diamanatkan sejak awal Islam pada abad ketujuh, perbankan dan keuangan Islam telah diformalkan secara bertahap sejak akhir 1960-an, bertepatan dengan dan dalam menanggapi kekayaan minyak yang luar biasa yang memicu minat baru dan permintaan untuk produk yang sesuai dengan Syariah dan praktek.

Pusat perbankan dan keuangan Islam adalah pemahaman tentang pentingnya pembagian risiko sebagai bagian dari meningkatkan modal dan menghindari riba ( riba ) dan gharar (risiko atau ketidakpastian).

Hukum Islam memandang pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai suatu hubungan yang menguntungkan peminjam , yang membebankan bunga dengan biaya peminjam. Karena hukum Islam memandang uang sebagai alat pengukur nilai dan bukan aset itu sendiri, ia mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh dapat menerima pendapatan dari uang (misalnya, bunga atau apa pun yang memiliki genus uang) sendirian. Dianggap riba , praktik semacam itu dilarang di bawah hukum Islam ( haram , yang berarti dilarang) karena dianggap riba dan eksploitatif. Sebaliknya, perbankan Islam ada untuk memajukan tujuan sosial-ekonomi Islam.

Dengan demikian, keuangan yang sesuai syariah ( halal , yang berarti diizinkan) terdiri dari laba perbankan di mana lembaga keuangan berbagi dalam laba rugi perusahaan yang ditanggungnya. Yang sama pentingnya adalah konsep gharar . Didefinisikan sebagai risiko atau ketidakpastian, dalam konteks keuangan mengacu pada penjualan barang yang keberadaannya tidak pasti. Contoh gharar akan menjadi bentuk asuransi, seperti pembelian premi untuk memastikan terhadap sesuatu yang mungkin atau mungkin tidak terjadi atau derivatif yang digunakan untuk lindung nilai terhadap kemungkinan hasil.

Pembiayaan ekuitas perusahaan diperbolehkan, asalkan perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat dalam jenis terbatas dari bisnis, seperti produksi alkohol, pornografi atau persenjataan, dan hanya rasio keuangan tertentu memenuhi pedoman yang ditetapkan.

Pengaturan Pembiayaan Dasar

Di bawah ini adalah gambaran singkat tentang pengaturan keuangan yang diperbolehkan yang sering ditemui dalam keuangan Islam:

Kontrak bagi hasil ( mudarabah ). Bank Islam mengumpulkan uang investor dan mengasumsikan bagian dari untung dan rugi. Ini disepakati dengan deposan. Apa yang diinvestasikan bank? Sekelompok reksa dana yang diskrining untuk kepatuhan Syariah telah muncul. Filter mem-parsing neraca perusahaan untuk menentukan apakah ada sumber pendapatan bagi perusahaan dilarang (misalnya, jika perusahaan memegang terlalu banyak utang) atau jika perusahaan terlibat dalam lini bisnis yang dilarang. Selain reksa dana yang dikelola secara aktif, ada juga yang pasif berdasarkan indeks seperti Dow Jones Islamic Market Index dan FTSE Global Islamic Index.

Kemitraan dan kepemilikan saham gabungan ( musharakah ). Tiga struktur seperti itu paling umum:

Ekuitas bersama yang menurun : Umumnya digunakan untuk membiayai pembelian rumah, metode saldo menurun mengharuskan bank dan investor membeli rumah bersama, dengan investor institusi secara bertahap mentransfer bagian ekuitasnya di rumah kepada pemilik rumah individu, yang pembayarannya merupakan ekuitas pemilik rumah.

Sewa-untuk-memiliki : Pengaturan ini mirip dengan saldo menurun yang dijelaskan di atas, kecuali lembaga keuangan memasang sebagian besar, jika tidak semua, uang untuk rumah dan menyetujui pengaturan dengan pemilik rumah untuk menjual rumah kepadanya di akhir jangka waktu tertentu . Sebagian dari setiap pembayaran bergerak menuju sewa dan keseimbangan terhadap pembelian harga rumah.

Penjualan cicilan (biaya-plus) ( Murabahah ) : Ini adalah tindakan di mana perantara membeli rumah dengan judul yang bebas dan jelas . Investor perantara kemudian menyetujui harga jual dengan calon pembeli; harga ini termasuk beberapa keuntungan. Pembelian dapat dilakukan secara langsung (lump sum) atau melalui serangkaian pembayaran yang ditangguhkan (angsuran). Penjualan kredit ini adalah bentuk keuangan yang dapat diterima dan jangan dikacaukan dengan pinjaman berbunga.

Leasing ( 'ijarah /' ijar ): Penjualan hak untuk menggunakan objek ( usufruct ) untuk periode waktu tertentu. Salah satu syaratnya adalah lessor harus memiliki objek sewaan selama masa sewa . Variasi pada sewa, 'ijarah wa' iqtina menyediakan untuk sewa ditulis di mana lessor setuju untuk menjual objek sewaan pada akhir sewa dengan nilai residu yang telah ditentukan. Hanya lessor yang terikat oleh janji ini. Penyewa tidak berkewajiban untuk membeli barang.

Penjelasan dasar investasi dalam Islam

Berikut adalah beberapa jenis investasi yang diizinkan untuk investasi Islam:

Ekuitas Hukum Syariah memungkinkan investasi dalam saham perusahaan ( saham biasa ) selama perusahaan-perusahaan itu tidak terlibat dalam pinjaman, perjudian atau produksi alkohol, tembakau, persenjataan, atau pornografi. Investasi dalam perusahaan dapat berupa saham atau dengan investasi langsung(ekuitas swasta).

Sarjana Islam telah membuat beberapa konsesi pada perusahaan yang diizinkan, karena sebagian besar menggunakan utang baik untuk mengatasi kekurangan likuiditas (mereka meminjam) atau untuk berinvestasi kelebihan uang tunai (instrumen berbunga). Satu perangkat filternya adalah tidak termasuk perusahaan yang memiliki hutang berbunga, menerima bunga atau pendapatan tidak murni lainnya, atau memperdagangkan utang lebih dari nilai nominalnya.

Filter lebih lanjut selain dari yang disebutkan di atas akan mengecualikan perusahaan yang rasio utang / total asetnya sama atau melebihi 33%, perusahaan dengan pendapatan "tidak murni ditambah pendapatan bunga non-operasional" sama dengan atau lebih besar dari 5%, atau perusahaan yang piutang / total asetnya sama dengan atau melebihi 45% atau lebih.

Dana pendapatan tetap

Investasi Pensiun. Pensiunan yang menginginkan investasi mereka untuk mematuhi ajaran Islam menghadapi dilema dalam investasi pendapatan tetap termasuk riba yang dilarang. Oleh karena itu, jenis investasi tertentu dalam real estat, baik secara langsung atau dengan cara sekuritisasi (dana real estat yang terdiversifikasi), dapat memberikan penghasilan pensiun yang stabil tanpa melanggar hukum Syariah.

Sukuk . Dalam sukuk ijara tertentu (setara obligasi sewa), penerbit akan menjual sertifikat keuangan kepada kelompok investor yang akan memilikinya sebelum menyewakannya kembali ke penerbit sebagai imbalan atas pengembalian sewa yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagai suku bunga pada obligasi konvensional, pengembalian sewa mungkin suku bunga tetap atau mengambang yang dipatok pada patokan, seperti LIBOR . Penerbit membuat janji yang mengikat untuk membeli kembali obligasi di masa mendatang dengan nilai nominal.

Asuransi tradisional tidak diizinkan sebagai sarana manajemen risiko dalam hukum Islam. Ini karena merupakan pembelian sesuatu dengan hasil yang tidak pasti (suatu bentuk ghirar ) dan karena perusahaan asuransi menggunakan pendapatan tetap - suatu bentuk riba - sebagai bagian dari proses manajemen portofolio mereka untuk memenuhi kewajiban.

Alternatif yang sesuai dengan Syariah adalah asuransi koperasi (mutual). Pelanggan berkontribusi pada kumpulan dana, yang diinvestasikan dengan cara yang sesuai Syariah. Dana ditarik dari dana yang terkumpul untuk memenuhi klaim, dan keuntungan yang tidak diklaim didistribusikan di antara pemegang polis. Struktur seperti itu jarang ada, sehingga umat Islam dapat memanfaatkan kendaraan asuransi yang ada jika diperlukan atau diminta.

Kesimpulan

Keuangan Islam adalah praktik berusia berabad-abad yang mendapatkan pengakuan di seluruh dunia dan yang sifat etisnya bahkan menarik minat non-Muslim. Dengan meningkatnya kekayaan di negara-negara Muslim, diperkirakan bidang ini mengalami evolusi yang bahkan lebih cepat karena terus membahas tantangan merekonsiliasi dunia teologi yang berbeda dan teori portofolio modern .

 

Artikel Manajemen

Perencanaan Tata Ruang

Customer Service Excellent